Selasa, 30 September 2025

Undang-Undang TPKS Hadir, Komnas Perempuan Terima 3.014 Aduan Kekerasan Seksual Tahun Ini

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

• Hak Korban atas pelindungan, penanganan dan pemulihan

• Pencegahan

• Koordinasi dan Pemantauan, termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS.   

Enam substansi yang terkandung di dalam UU TPKS diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan kerja dari para stakeholder dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual

Veryanto pun mengungkapkan dimulainya babak baru pasca-pengesahan UU TPKS, yaitu implementasi atau penerapannya. 

Sebagaimana informasi, saat ini proses perumusan aturan turunan UU TPKS tengah berlangsung. 

Beberapa aturan turunan yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). 

Peraturan-peraturan turunan tersebut diketahui merupakan mandat dari Pasal 10 UU TPKS

Penyusunannya pun diharapkan Veryanto dapat rampung secepat mungkin.

"Upaya penyusunan rancangan aturan pelaksana tersebut perlu dipercepat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan