Undang-Undang TPKS Hadir, Komnas Perempuan Terima 3.014 Aduan Kekerasan Seksual Tahun Ini
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menemukan adanya peningkatan keberanian korban untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Peningkatan itu disebut Komisioner Perempuan, Veryanto Sihotang karena adanya Undang-Undang (UU) TPKS yang baru saja disahkan pada tahun ini.
"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya," ujarnya dalam acara focus group discussion bertajuk Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS pada Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, ada sebanyak 3.014 kasus TPKS yang telah diadukan pada tahun ini.
Dari 3.014 kasus tersebut, 860 kasus dilakukan di ranah publik atau komunitas.
Sementara di ranah personal ada 899 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Sementara pada satu dekade, yaitu tahun 2012 hingga 2021, total sudah ada 49.762 kasus TPKS yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Jumlah tersebut pun disebut Veryanto masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
"Termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ujarnya.
Baca juga: Keterbukaan Masyarakat Merespons Tindak Kekerasan Seksual Harus Diiringi Aturan Pelaksana UU TPKS
Sebagai informasi, undang-undang ini telah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada 12 April 2022 lalu.
Kemudian disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.
Dari undang-undang tersebut, Komnas Perempuan mencatat adanya enam elemen kunci, yaitu:
• Tindak Pidana Kekerasan Seksual
• Sanksi dan Tindakan
• Hukum Acara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari pelaporan sampai dengan pelaksanaan putusan
• Hak Korban atas pelindungan, penanganan dan pemulihan
• Pencegahan
• Koordinasi dan Pemantauan, termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
Enam substansi yang terkandung di dalam UU TPKS diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan kerja dari para stakeholder dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Veryanto pun mengungkapkan dimulainya babak baru pasca-pengesahan UU TPKS, yaitu implementasi atau penerapannya.
Sebagaimana informasi, saat ini proses perumusan aturan turunan UU TPKS tengah berlangsung.
Beberapa aturan turunan yang dimaksud berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan-peraturan turunan tersebut diketahui merupakan mandat dari Pasal 10 UU TPKS.
Penyusunannya pun diharapkan Veryanto dapat rampung secepat mungkin.
"Upaya penyusunan rancangan aturan pelaksana tersebut perlu dipercepat," ujarnya.