Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo: JPU Tunjukkan Bukti Senpi hingga Putri Candrawathi Hadir Virtual

Simak fakta-fakta sidang Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022). JPU tunjukkan barang bukti senpi hingga Putri Candrawathi hadir virtual.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Simak fakta-fakta sidang Ferdy Sambo berikut ini. 

Arman menganggap jika itu hanya sebuah omongan belaka, maka perkataan Romer tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hadirkan 9 Orang Saksi

Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo, yaitu:

1. Isbah Azka Tilawah, Petugas SWAB di Smart Co Lab;

2. Nevi Afrillia, Petugas SWAB di Smart Co Lab;

3. Tjong Djiu Fung, Biro jasa CCTV;

4. Victor Kamang, Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA;

5. Ahmad Syahrul Romadhon, Sopir Ambulans;

6. Raditya Adiasa, Pekerja lepas di Biro Paminal;

7. Bimantara Jayadiputro, Provider PT Telekomunikasi Seluler;

8. Anita Amalia Dwi Agustin, CS Layanan Luar Negeri Bank BNI;

9. Novianto Rifai, Staf Pribadi Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Hadir Sidang secara Virtual

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19, Selasa (22/11/2022). Fakta-fakta persidangan kasus Ferdy Sambo cs, Selasa (22/11/2022), Jaksa tunjukkan bukti senjata api hingga Putri yang hanya datang secara virtual.
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi dihadirkan secara virtual karena terkonfirmasi Covid-19, Selasa (22/11/2022). Fakta-fakta persidangan kasus Ferdy Sambo cs, Selasa (22/11/2022), Jaksa tunjukkan bukti senjata api hingga Putri yang hanya datang secara virtual. (Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak bisa menghadiri sidang secara langsung karena terkena Covid-19.

Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 pada Selasa, ketika jadwal sidang kasusnya digelar di PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved