Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tim Olah TKP Kematian Brigadir Yosua Merasa Tertekan, Serasa Diawasi Mata Elang

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa bertanya kepada saksi apakah ada mendapatkan tekanan saat melakukan olah TKP tersebut.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (21/11/2022). 

Ridwan Soplanit Sebut Propam Polri Buat Pihaknya Kesulitan

Senada dengan Sullap, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit menyebut hal yang sama saat pihaknya hendak melakukan olah TKP.

Awalnya, Majelis Hakim bertanya soal mutasi dirinya dari jabatan Kasat Reskrim. Dicopotnya Ridwan dari poisi tersebut lantaran kasus Brigadir J yang sempat ditangani oleh pihaknya.

"Karena apa dipindahkan?," tanya hakim.

"Terkait dengan penanganan kasus. Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," sambungnya.

Kurang maksimal dan kurang profesionalnya itu dijelaskan olehnya ketika kasus tersebut diambil alih pihak Profesi dan Pengamanan (Propam). Sehingga, pihaknya mengalami kesulitan untuk menanganinya.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penaganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan dibawah penangan kami, diambil oleh propam. Sehingga, dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," beber Ridwan.

"Karena ada Propam makanya kesulitan?," tanya hakim.

"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," jawab Ridwan Soplanit.

"Karena ada campur tangan Propam?," tanya kembali hakim.

"Betul, yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.

"Makanya kamu kesulitan?," tanya hakim lagi.

"Ya," jawab singkat Ridwan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved