Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Ronny Talapessy: Kami Fokus pada Alat Bukti Terkait Penembakan

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku fokusnya pada sidang hari ini, Senin (21/11/2022), terkait dengan alat bukti.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E (kiri) dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). Ronny Talapessy mengaku fokusnya pada sidang hari ini, Senin (21/11/2022), terkait dengan alat bukti. 

10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel, Endra Budi Argana.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pengacara Bharada E akan fokus pada alat bukti terkait penembakan Brigadir J.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pengacara Bharada E akan fokus pada alat bukti terkait penembakan Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra, TribunJambi.com)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved