Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Kuasa Hukum Eliezer Sebut akan Dalami Berkas dan Siapkan Strategi

Sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda selama sepekan, dilanjutkan mulai 21 November 2022.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). Dalam artikel mengulas tentang sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs yang ditunda selama sepekan, dilanjutkan mulai 21 November 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama sepekan.

Jadwal sidang lanjutan yang semestinya digelar pekan ini, ditunda dan dilaksanakan pada pekan depan, mulai tanggal 21 November 2022.

Penundaan persidangan ini, juga berlaku untuk sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Merespons hal tersebut, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya tidak keberatan.

Menurutnya, waktu penundaan sidang kali ini akan digunakannya untuk kembali mendalami berkas dan menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan.

"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya," kata Ronny Talapessy, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, Kapuspenkum Kejagung: Kita akan Lakukan Evaluasi

Lebih lanjut, Ronny menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya tidak ada yang memberatkan kliennya.

"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ucap Ronny.

Ronny pun menegaskan, kliennya sebagai terdakwa yang juga menjadi justice collaborator akan bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menilai keputusan penundaan persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak rasional.

"Kalau saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas cepat, sederhana, biaya ringan."

"Cepat adalah ada urgensi ataupun kebutuhan waktu untuk melakukan persidangan secepat mungkin, agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama."

"Yang kedua, agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian hukum ya kemanfaatan dan keadilan."

"Nah dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional," kata Martin Lukas Simanjuntak, tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J dalam tayangan Kompas TV, dilansir Tribunnews.com.

Apalagi, lanjut Martin, jarak lokasi persidangan jauh dengan kegiatan pertemuan G20 di Bali.

"Dari segi geografis itu jauh jaraknya mungkin lebih dari 1000 kilometer. Jadi tidak ada hubungannya," lanjut Martin.

Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat dan Rosti Simajuntak saat memberikan kesaksian dalam tangkapan layar televisi di depan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat dan Rosti Simajuntak saat memberikan kesaksian dalam tangkapan layar televisi di depan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Diketahui, sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pekan ini ditunda.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan dievaluasi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, persidangan yang ditunda khusus untuk yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Menurutnya, sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda untuk evaluasi jalannya persidangan.

Ade menyatakan, rapat evaluasi tersebut telah disepakati antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/11/2022).

"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ucap Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022), dilansir Kompas.com.

Sehingga, kata Ade, jadwal yang semula digelar pada 14 November 2022 ditunda satu pekan dan kembali dilanjutkan mulai tanggal 21 November 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun sebagai informasi, terdapat lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Tak Rasional

Sementara itu, terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved