Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Ferdy Sambo ke Ajudan, ART, dan Sekuriti di Persidangan: Minta Maaf, Titip Anak-anaknya

Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada para ajudannya, serta menitipkan anak ke ART dan sekuriti.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada para ajudannya, serta menitipkan anak ke ART dan sekuriti. 

"Anak Buah Sambo," ucap Damson.

Baca juga: Kesaksian Adzan Romer ketika Tegur Brigadir J Gara-gara Menodongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved