Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Saat Tiba di RS Polri, Sopir Ambulans Sebut Jenazah Brigadir J Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat

Saksi Syahrul mengatakan setibanya di RS Polri jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang IGD.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saksi Syahrul mengatakan setibanya di RS Polri jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang IGD. [Rizki Sandi Saputra] 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved