Polisi Tembak Polisi
Saat Tiba di RS Polri, Sopir Ambulans Sebut Jenazah Brigadir J Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat
Saksi Syahrul mengatakan setibanya di RS Polri jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang IGD.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saksi Syahrul mengatakan setibanya di RS Polri jenazah Brigadir J tak langsung dibawa ke ruang jenazah tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang IGD.
[Rizki Sandi Saputra]
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
