Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ternyata Sempat Bawa BAP kepada Putri Candrawathi Sebelum Disetujui
Adapun BAP disusun Polres Jaksel berdasarkan kronologi polisi tembak polisi untuk membuat laporan polisi model B.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo sempat membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Polres Jakarta Selatan ke Putri Candrawathi sebelum disetujui.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Adapun BAP disusun Polres Jaksel berdasarkan kronologi polisi tembak polisi untuk membuat laporan polisi model B.
Dijelaskan Ridwan, BAP itu dibawa langsung bersama eks Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Suianto ke rumah Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7/2022).
“Dia tidak langsung setuju, dia ke lantai atas sampaikan ke bu PC. Setelah itu turun lagi, (baru oke) iya,” kata Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Sebelum memberikan draf BAP itu, kata Ridwan, Ferdy Sambo sempat meminta Arif Rachman dan Chuck Putranto untuk menyampaikan draft kronologis polisi tembak polisi ke Polres Jaksel.
Baca juga: Hendra Kurniawan Jalani Sidang Hari Ini, Ketua RT Hingga Anggota Polres Jakarta Selatan Jadi Saksi
“Pukul 8 malam kami ke Polres Jaksel, di Polres kita Anev dengan tim penyidik kita ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B,” ujar dia.
Ia menuturkan bahwa kronologis itu juga dibahas dalam analisis evaluasi (Anev) untuk menyusun BAP terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.