Polisi Tembak Polisi
Usai Brigadir J Dimakamkan, Nomor HP sang Adik Diblok oleh Para Ajudan dan Putri Candrawathi
Adik Brigadir J mengaku nomor handphonenya diblok oleh para ajudan Ferdy Sambo. Bahkan pemblokiran juga dilakukan oleh Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf digelar pada Rabu (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Keduabelas saksi tersebut mayoritas berasal dari keluarga Brigadir J yaitu orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Pernah Ajak Reza Adik Brigadir J Makan Malam Bersama
Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pasal yang didakwakan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi