Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pisah Rumah Selama Setahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hanya Bertemu Sabtu-Minggu

Sudah pisah rumah selama setahun, Putri Candrawathi tinggal di Rumah Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di Rumah Bangka, Jakarta.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) - Sudah pisah rumah selama setahun, Putri Candrawathi tinggal di Rumah Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di Rumah Bangka, Jakarta. 

Setelah Daden menjawab pertanyaan itu, jaksa pun menyinggung pengakuan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, yang menyatakan bahwa anak keempat majikannya merupakan anak kandung.

“Susi tadi katakan anak Putri 1,5 tahun. Saudara sebagai ajudan enggak pernah lihat Putri hamil?” tanya jaksa.

“Sejak kapan bayi ada di rumah?” kata jaksa melanjutkan pertanyaan.

Awalnya Daden mempertanyakan relevansi pertanyaan jaksa tersebut dengan kasus yang sedang disidangkan.

“Mohon izin apa pertanyaan menyangkut kasus,” kata Daden.

“Ini menyangkut kasus,” kata hakim.

Daden mengaku khawatir jika jawabannya akan berdampak pada masa depan anak keempat Ferdy Sambo tersebut.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa hal ini perlu disampaikan agar permasalahan mengenai kasus yang disidangkan bisa terungkap.

“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.

“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.

Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak tersebut.

“Untuk prosesnya saya tidak tahu,” ujar Daden.

Nama Daden muncul setelah Vera Simanjuntak, pacar Brigadir J, menjelaskan bahwa almarhum pernah bertengkar dengan Daden.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta dua ajudan bernama Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan pembantu Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Brigadir J ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

 Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Pada saat peristiwa itu, Ferdy Sambo adalah Kepala Divisi Propam Mabes Polri dengan pangkat Irjen.

Ferdy Sambo berusaha membangun cerita mengenai motif pembunuhan seolah-olah istrinya mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, ajudannya sendiri.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved