Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah jika dirinya merupakan anggota tim insiden KM 50.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022). 

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan “Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…. kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!”," ungkap JPU.

Akan tetapi, Ari Cahya Nugraha tak bisa menyanggupi karena sedang berada di Bali. Dia pun menyampaikan anggotanya yang tak lain Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.

Baca juga: SOSOK AKBP Ari Cahya Nugraha, Anggota yang Disebut dalam Dakwaan Sambo soal CCTV, Masuk Tim KM 50

Kemudian, Hendra Kurniawan meminta agar Ari Cahya berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama. Selanjutnya, Ari Cahya pun meminta anak buahnya Irfan untuk mengurus CCTV tersebut.

Acay juga menyampaikan kepada Agus Nurpatria bahwa Irfan akan menemui Agus Nurpatria untuk menindaklanjuti koordinasi menyangkut arahan Hendra Kurniawan.

Lalu, Irfan langsung menyambangi luar Kompleks Polri Duren Tiga. Dia ditemani oleh dua anggota lainnya yaitu Thomser Christian dan Munafri Bachtiar.

Berselang tidak berapa lama kemudian sekira lima menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut. Irfan kemudian menelepon saksi Acay dan menyampaikan bahwa ia sudah tiba.

Acay kemudian mengarahkan Irfan untuk bertemu Agus Nurpatria dan menyebut bahwa ia adalah anggota Acay. Agus kemudian meminta Irfan agar melakukan screening.

"Selanjutnya saksi Irfan Widyanto agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV," jelas JPU.

Lalu, Irfan Widyanto melaporkan hal itu kepada Kombes Agus Nurpatria. Berikutnya, Agus pun menyampaikan hasil pemantauan CCTV itu kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Brigjen Hendra memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan menggantikan yang baru. Namun, dia meminta tidak semuanya DVR tersebut diambil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved