IKN Pindah, Jakarta Bisa Pilih Wali Kota dan Bupati Lewat Pilkada?
Moch Nurhasim memberikan catatan khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Jakarta
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Monumen Patung Dirgantara yang berada di kawasan Pancoran Jakarta. Moch Nurhasim memberikan catatan khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Jakarta
MK menilai DKI Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang berbeda dengan daerah lainnya sehingga memerlukan pengaturan bersifat khusus.
Syarat gubernur dan wakil terpilih diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi.