Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum: Bripka Ricky Rizal Tak Pernah Diikutsertakan Sambo dalam Perampasan Nyawa Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, untuk terdakwa Ricky Rizal
Jaksa menyebut pernyataan Sambo tak dibantah oleh Ricky.
Lalu, Sambo menyuruh Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Ricky yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Yosua ternyata tidak berusaha untuk menghentikan Sambo supaya tidak melakukan niatnya tersebut, tetapi Ricky tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Bharada E di teras rumah dan setelah bertemu ternyata Ricky bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Sambo," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.