Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum: Bripka Ricky Rizal Tak Pernah Diikutsertakan Sambo dalam Perampasan Nyawa Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, untuk terdakwa Ricky Rizal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal ketika menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk terdakwa Ricky Rizal, Kamis (20/10/2022).

Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya menyampaikan bahwa terdakwa sesungguhnya tak pernah diikutsertakan oleh terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kejadian perampasan nyawa Brigadir J.

“Sesungguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata kuasa hukum membacakan eksepsinya.

Justru menurut kuasa hukum, Ricky Rizal secara tegas menolak perintah dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban Brigadir J.

Atas penolakan itu, Sambo dalam dakwaannya kemudian memerintah Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu tim hukum Ricky Rizal juga menyebut bahwa terdakwa tidak punya peran aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Brigadir J.

Bahkan Ricky Rizal disebut tidak ikut masuk ke dalam rumah Duren Tiga jika tidak dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, pihak Ricky Rizal menilai sudah cukup bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas keterlibatan terdakwa dalam kasus perampasan nyawa Brigadir J.

“Sebagaimana diuraikan di atas, cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum,” terangnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kubu Ricky Rizal Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Berdasar Asumsi Liar dan Copy Paste

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa menyebut Sambo sempat meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Saat itu, kata jaksa, Ricky menolak perintah Sambo karena mengaku tak memiliki mental yang kuat.

"Tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak," ujarnya.

"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," jawab Sambo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved