Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dengarkan Tanggapan Eksepsi, Nasib Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari?

Menanti tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bagaimana kelanjutan perkara pembunuhan Brigadir J ?

Kolase Tribunnews
Brigadir J dan Ferdy Sambo. Menanti tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bagaimana kelanjutan perkara pembunuhan Brigadir J ? 

Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan, serta meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Nama Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut dalam Dakwaan Hendra Kurniawan

Putri Nangis Saat Kuasa Hukum Baca Eksepsi

Momen kesedihan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tercipta dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlihat menangis saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja tidak terlihat jelas air mata yang keluar dari kedua mata Putri, sebab adanya keterbatasan awak media dalam melihat kondisi secara pasti wajah Putri Candrawathi.

Momen itu tercipta saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.

Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.

Dari kondisi itu, Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.

"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.

Saat keadaan itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.

Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Mendengar kronologi itu, terpantau Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved