Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Nama Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut dalam Dakwaan Hendra Kurniawan

Nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan turut disebut dalam dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan

Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022). Nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan turut disebut dalam dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan turut disebut dalam dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penyebutan nama Ahmad Ramadhan itu muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan perihal hasil rekaman DVR CCTV yang diserahkan oleh terdakwa lain yakni Chuck Putranto ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam hasil rekaman itu kata jaksa tidak didapati adanya insiden tembak menembak yang terjadi antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer.

Kronologi tembak menembak itu direkayasa oleh Ferdy Sambo dan disampaikan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes pol Budhi Herdi dan Karopenmas Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.

"Kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu (19/10/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Hasil rekaman CCTV tersebut kata jaksa jadi bantahan terkait apa yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo perihal insiden di rumah dinasnya.

Dalam skenario itu diketahui kalau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer terlibat baku tembak setelah adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yoshua kepada Putri Candrawathi.

Padahal dalam keadaan sebenarnya, peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata itu tidak ada sama sekali.

Atas skenario yang dibuat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Karopenmas Divhumas Polri menggelar konferensi pers dan menyatakan hal yang serupa dengan apa yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," tukas jaksa.

Sebelumnya, Eks Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Hendra Kurniawan mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi kata jaksa pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau telat satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved