Polisi Tembak Polisi
Rangkaian Lengkap Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo, Begini Peran Para Terdakwa
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa keempat terdakwa telah terbukti bersama-sama membunuh Brigadir J secara terencana dengan peran masing-masing.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga Istri Sambo, Ricky Rizal yang juga eks ajudan Sambo dan supir pribadi Sambo, Kuat Maruf.
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.
Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur. Brigadir J disebut telah melecehkan sang istrinya tercinta.
Baca juga: Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis
Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang. Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai dirancang Ferdy Sambo. Awalnya, dia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) agar menemui dirinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat itu, Sambo langsung menawarkan agar Bripka Ricky Rizal menjadi eksekutor. Caranya, dia meminta agar ajudannya tersebut menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun, Bripka RR menyatakan dirinya menolak dan tidak mau mengeksekusi Brigadir J. Alasannya, dia mengaku tidak berani dan tidak kuat mental untuk menembak rekannya sendiri.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?," tanya Sambo.
"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.
"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," balas Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang
Sayangnya, Bripka RR tak sama sekali membantah saat atasannya itu berbicara ingin membunuh Brigadir J. Sebaliknya, Bripka RR justru dianggap mendukung rencana pembunuhan berencana ini dengan memanggil eksekutor lain yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.