Polisi Tembak Polisi
Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) membacakan sebuah surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dalam surat itu, Bharada E menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.
Ia juga menyinggung soal ketidakmampuannya menolak perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal.
Berikut ini isi surat Bharada E, dikutip dari tayangan KompasTV:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi
Di kesempatan yang sama, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan nota eksepsi atau pembelaan.
Ronny Talapessy menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami putuskan utuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya dalam persidangan perdana Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap
Lebih lanjut, Ronny Talapessy meminta pada Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa, agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dihadirkan dalam sidang setidaknya dalam waktu tiga hari mendatang.
"Sesuai dengan azas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf."
"Sesuai degan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami mohon, terima kasih Yang Mulia," imbuhnya.
Menjawab permintaan pihak Bharada E, Wahyu Iman menegaskan keempat saksi tersebut memang akan dipanggil ke persidangan.
Namun, kata Wahyu Iman, tidak dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu Iman,
Pada persidangan Bharada E pekan depan, Wahyu Iman meminta pada JPU untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J, diantaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizki, hingga kekasih almarhum, Vera Maretha Simanjuntak.
"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa Zoom."
"Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan Zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu, dikutip dari Kompas.com.
Ke-12 saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.
"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," tandasnya.
Baca juga: ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan
Didampingi LPSK Selama Persidangan
Bharada E telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar (Bharada E didampingi). Jumlahnya tidak bisa kami sebutkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.
Bharada E juga bersedia membongkar seluruh peristiwa yang ada sehingga membuat kasus menjadi lebih terang.
"Iya, karena dia dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin.
Tak sebatas hari ini, pendampingan yang dilakukan LPSK juga akan dilakukan di setiap persidangan dengan pemeriksaan terdakwa Bharada E.
"Setiap pemeriksaan Bharada E (pendampingan kami lakukan, red)," tukas Edwin.

Baca juga: Kronologi Lengkap di Magelang 2-7 Juli 2022 Versi Kuasa Hukum, Putri Telepon Sambo Sambil Berbisik
Kendati begitu, Edwin tidak dapat menjabarkan lebih jauh berapa staf yang akan senantiasa memberikan pendampingan di tiap sidangnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, seluruh staf LPSK yang mendampingi Bharada E hadir langsung di ruang sidang utama dalam agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terpantau duduk di barisan paling depan seraya jaksa penuntut umum (JPU) fokus menjabarkan isi dakwaan.
Terlihat pendampingan itu juga dilakukan sejak Bharada E muncul di pengadilan pagi tadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Bharada E dapat Pendampingan LPSK di Persidangan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)