Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Berada di Kamar yang Berjarak 3 Meter dari Lokasi Eksekusi Brigadir J

Putri Candrawathi berada di kamar utama rumah dinas Ferdy Sambo yang berjarak tiga meter dari lokasi eksekusi Brigadir J.

YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi berada di kamar utama rumah dinas Ferdy Sambo yang berjarak tiga meter dari lokasi eksekusi Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi berada di kamar utama rumah dinas Ferdy Sambo yang berjarak tiga meter dari lokasi eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat alias Brigadir J 

Hal ini berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana Putri Candrawathi yang digelar pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Terdakwa Putri Candrawathi berada di dalam kamar utam dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Sementara tersangka lain yaitu Bharada E dan Kuat Maruf berada di sekitar Ferdy Sambo di depan tangga rumah dinas.

Sedangkan Bripka RR berada di belakang Bharada E.

Baca juga: Ini Eksepsi Ferdy Sambo Soal Dakwaan JPU tentang Keterlibatan Putri Candrawathi

Kejadian pun berlanjut ketika Brigadir J menanyakan kesalahan dirinya di depan Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.

"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tanggannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini?" lanjut JPU membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun menyuruh Bharada E dengan membentak untuk menembak Brigadir J.

"Woy! kau tembak! kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak," perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Mendengar perintah itu, Bharada E pun langsung menembak Brigadir J menggunakan pistol berjenis Glock-17 dengan nomor seri MPY851 sebanyak 3 sampai 4 kali.

Seusai ditembak oleh Bharada E, Brigadir J tidak tewas seketika tetapi masih bergerak kesakitan.

Melihat hal itu, Ferdy Sambo kembali menembak sebanyak satu kali dan tepat mengenai kepala bagian belakang Brigadir J dan menyebabkan meninggal dunia.

"Saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar JPU.

Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebagai informasi, saat ini masih berlangsung sidang perdana Putri Candrawathi dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Setelah itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi diagendakan untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait surat dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Pada persidangan ini, Putri Candrawathi nampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan memakai celana panjang berwarna hitam.

Sebelumnya juga telah digelar sidang perdana terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dimulai sekira pukul 10.05 WIB dan selesai sekitar pukul 15.29 WIB.

Baca juga: Brigadir J Ancam Putri Candrawathi: Awas Kalau Bilang Ke Sambo, Saya Tembak Kamu dan Anak-anakmu!

Sidang tersebut juga berisi tentang pembacaan surat dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan dengan penyampaian nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sementara sidang lanjutan Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Hal ini sesuai keputusan dari ketua majelis hakim, Wahyu Irman Santosa.

"(Sidang dilanjutkan) Kamis jam 09.30 WIB, kita lanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa," kata Wahyu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved