Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Akui Tak Mengerti Dakwaan JPU, Sebut Serahkah Semuanya ke Kuasa Hukumnya
Putri Candrawathi mengaku tak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU dalam sidang perdananya di PN Jaksel, hari ini Senin (17/10/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candawathi mengaku bahwa dirinya tidak mengerti akan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkap Putri Candrawathi saat ia ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, setelah JPU selesai membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/10/2022).
"Saudara sudah mengerti atas dakwaan dari JPU tadi?" tanya Wahyu kepada Putri Candrawathi dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Putri kemudian menjawab bahwa ia tidak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan JPU sebelumnya.
"Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
Wahyu pun mempersilahkan JPU untuk kembali memjelaskan dakwaannya karena Putri mengaku tidak mengerti.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Posisi Putri Candrawathi Hanya Berjarak Tiga Meter Saat Suaminya Eksekusi Brigadir J
"Tidak mengerti, silahkan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Kemudian JPU pun menjelaskan secara singkat terkait dakwaannya kepada Putri.
"Karena Putri Candrawathi tidak mengerti, maka izinkan kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa dalam sidang kali ini adalah acara pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider 338."
"Pasal 338 itu pembunuhan biasa, junctonya Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal 5 ayat 1 kesatu KHUP itu ada bersama-sama, jadi ada banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja."
Baca juga: Putri Candrawathi Berada di Kamar yang Berjarak 3 Meter dari Lokasi Eksekusi Brigadir J
"Nah terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas, mulai dari pertama terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo."
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan," jelas JPU.
Namun setelah kembali dijelaskan oleh JPU, Putri kembali mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang telah dijelaskan JPU tersebut.
Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana
Setelah berkonsultasi Putri menyebut bahwa dirinya siap menjalani persidangan, tapi ia menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukumnya.