Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Selamatkan Bharada E dari Tuduhan Pembunuhan

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Kompas TV
Pelaksanaan sidang dakwaan terahdap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) 

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalud merasa bahwa dengan membuat cerita seolah terjadi tembak menembak maka Richard Eliezer bisa lolos jeratan hukum," lanjutnya.

Diketahui, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/10/2022). 

Baca juga: Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022) pagi di PN Jaksel.

JPU telah membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

"Setelah mendengar surat dakwaan, kami hendak mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin siang.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.

Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dilakukan, kini sidang tersebut masih berlangsung.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved