Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Selamatkan Bharada E dari Tuduhan Pembunuhan

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Kompas TV
Pelaksanaan sidang dakwaan terahdap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Setelah membacakan nota keberatan (eksepsi), tim kuasa hukum menjelaskan rentetan peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.

Dikatakan, terdakwa Ferdy Sambo meminta Bharada E alias Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J.

Sebab, Brigadir J telah berbuat hal yang dinilai tak pantas kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, sebelumnya Ferdy Sambo sempat menanyakan kebenaran perbuatan tersebut langsung kepada Brigadir J.

"Merespons jawaban Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang menantang, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan ke Richard Eliezer untuk hajar Brigadir J," kata salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam tayangan program Breaking News Kompas TV, Senin siang.

Baca juga: Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E

Lantas, Bharada E melesatkan tembakan ke Brigadir J.

"Mendengar ucapan tersebut, Richard Eliezer melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yoshua Hutabarat," lanjutnya.

Mengetahui hal itu, tim kuasa hukum menyebut, terdakwa Ferdy sambo langsung mengambil senjata api dan melesatkan tembakan ke dinding.

Hal tersebut, dimaksudkan untuk melindungi Bharada E dari tuduhan pembunuhan.

"Melihat Nofriansyah Yoshua Hutabara yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, Ferdy sambo yang kaget dan panik melihat penembakan Richard Eliezer tersebut, kemudian, secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah Yoshua Hutabarat."

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo melesatkan beberapa tembakan ke dinding. setelah itu, dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucap kuasa hukum, Ferdy Sambo.

Pada saat bersamaan, terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulance.

Ia berharap Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera mendapatkan pertolongan pertama.

Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut tim kuasa hukum, aksi spontan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena terdakwa Ferdy Sambo berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved