Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Tembak Dinding untuk Selamatkan Bharada E dari Tuduhan Pembunuhan
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Setelah membacakan nota keberatan (eksepsi), tim kuasa hukum menjelaskan rentetan peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.
Dikatakan, terdakwa Ferdy Sambo meminta Bharada E alias Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J.
Sebab, Brigadir J telah berbuat hal yang dinilai tak pantas kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, sebelumnya Ferdy Sambo sempat menanyakan kebenaran perbuatan tersebut langsung kepada Brigadir J.
"Merespons jawaban Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang menantang, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan ke Richard Eliezer untuk hajar Brigadir J," kata salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam tayangan program Breaking News Kompas TV, Senin siang.
Baca juga: Keberatan Pihak Ferdy Sambo, 5 Poin Dakwaan Disebut Hanya Merujuk pada Keterangan Bharada E
Lantas, Bharada E melesatkan tembakan ke Brigadir J.
"Mendengar ucapan tersebut, Richard Eliezer melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yoshua Hutabarat," lanjutnya.
Mengetahui hal itu, tim kuasa hukum menyebut, terdakwa Ferdy sambo langsung mengambil senjata api dan melesatkan tembakan ke dinding.
Hal tersebut, dimaksudkan untuk melindungi Bharada E dari tuduhan pembunuhan.
"Melihat Nofriansyah Yoshua Hutabara yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, Ferdy sambo yang kaget dan panik melihat penembakan Richard Eliezer tersebut, kemudian, secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah Yoshua Hutabarat."
"Lalu terdakwa Ferdy Sambo melesatkan beberapa tembakan ke dinding. setelah itu, dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucap kuasa hukum, Ferdy Sambo.
Pada saat bersamaan, terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulance.
Ia berharap Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera mendapatkan pertolongan pertama.

Menurut tim kuasa hukum, aksi spontan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena terdakwa Ferdy Sambo berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalud merasa bahwa dengan membuat cerita seolah terjadi tembak menembak maka Richard Eliezer bisa lolos jeratan hukum," lanjutnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa
Sebelumnya, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022) pagi di PN Jaksel.
JPU telah membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Setelah mendengar surat dakwaan, kami hendak mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin siang.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Senin (17/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dilakukan, kini sidang tersebut masih berlangsung.
Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi