Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Tri Atmoko, Kuasa JO CRBC Penyuap Kasus Proyek Jalan Tol

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tri Atmoko, tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tri Atmoko, tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Tri Atmoko adalah tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.

"Hari ini (17/10/2022), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (17/10/2022).

Jubir bidang pencegahan ini mengatakan status penahanan Tri Atmoko beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Bakal Temui Gubernur Lukas Enembe di Papua

"Tim jaksa saat ini masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.

Selain Tri Atmoko, KPK juga menetapkan Abdul Rachman (AR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri (SHR), swasta sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Joint Operation (JO) antara China Road and Bridge Corporation, PT WIKA Persero, dan PT PP Persero sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare, Jawa Timur.

Baca juga: Dewas KPK Akui Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bisa Dibawa ke Pidana, Tapi . . .

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sekira Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare.

Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekira Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC- PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Penjara

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Asep mengatakan, Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.

Terkait pemberian uang, lanjut Asep, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan meminta Tri agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved