Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Tri Atmoko, Kuasa JO CRBC Penyuap Kasus Proyek Jalan Tol

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tri Atmoko, tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Tri Atmoko, tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol. 

Selanjutnya sekira Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”, dimana dari total permintaan Rp1 miliar oleh Abdul, Tri baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

"AR sempat meminta dan mengarahkan TA agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR melalui SHR," ungkap Asep.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved