Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Diduga Terima Suap Rp 100 Miliar, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus
Anggota DPR periode 2009-2014 jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.
Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.