Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Singgung Keraguan Masyarakat soal Perkara Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah Sangat Serius

Pasalnya seorang perwira tinggi Polri sekali pun juga tidak bisa melarikan diri dari tindakan yang telah dilakukannya.

Editor: Daryono
SURYA/PURWANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD - Mahfud menyebut Polri sudah sangat serius menangani kasus Ferdy Sambo. 

Sebagaimana diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke JPU, Senin (3/10/2022) mendatang.

Dedi mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Adapaun berkas perkara tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf beserta barang buktinya.

Termasuk berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.

"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke JPU."

"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan

"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved