Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Partai Demokrat Belum Nyatakan Sikap Termasuk Soal Bantuan Hukum kepada Lukas Enembe

Partai Demokrat juga sejauh ini masih ingin memilah untuk melakukan pembahasan apapun yang melibatkan Lukas Enembe.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan hingga kini masih berupaya untuk dapat menjalin komunikasi dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas belum adanya komunikasi tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, belum ada sikap apapun yang dikeluarkan Demokrat termasuk soal bantuan hukum.

Kendati demikian, Didik memastikan, jika memang nantinya sudah ada kepastian dan mengetahui apa yang menjadi duduk perkara dalam kasus tersebut, pihaknya baru akan menentukan sikap.

"Dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan informasi yamg cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Dengan begitu maka kata Didik, Demokrat juga belum mengetahui lebih jauh perihal kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

"Secara internal, Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," kata Didik.

Tak hanya itu, Partai Demokrat juga sejauh ini masih ingin memilah untuk melakukan pembahasan apapun yang melibatkan Lukas Enembe.

Terlebih kata dia, segala pembahasan yang berkaitan dengan Papua saat ini merupakan isu sensitif. Sehingga pemilahan pembahasan dinilai penting agar upaya penegakan hukum tidak tercampur pada kondisi politik.

Baca juga: Partai Demokrat Masih Berupaya Jalin Komunikasi dengan Lukas Enembe Pasca-Ditetapkan Jadi Tersangka

"Isu apapun menyangkut papua selalu menjadi isu sensitif, kami ingin memilah agar penegakan hukum ini bebas dari nuansa politik," tutur dia.

Sebelumnya, Partai Demokrat akhirnya buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan, upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved