Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD: Perubahan KUHP Sudah Didiskusikan Sejak 1963, Hukum Kolonial Harus Diganti

Masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional.

Tangkap layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan bahwa hukum yang digunakan oleh bangsa Indonesia sekarang adalah terjemahan dari Wetboek van Strafrecht, kitab hukum pidana berbahasa Belanda.

Menurut Topo, buku dari bahasa lain memiliki problem terjemahan yang bisa berbeda-beda.

Baik dari istilah yang digunakan, bahkan ancaman pidananya yang sebagian berbeda, maupun sebagian terjemahan ada yang hilang pasalnya karena dianggap tidak sesuai dengan undang-undang 1946.

"Sebagai bangsa yang merdeka tentu kita perlu, sangat mutlak bagi kita memiliki KUHP buatan bangsa sendiri dan disusun oleh bangsa sendiri, dengan filosofi budaya bangsa kita sendiri, dengan latar belakang kebutuhan dan juga politik hukum bangsa kita sendiri, moralitas dan nilai-nilai dari bangsa kita sendiri yang kita belum punya sampai detik ini,” jelas Topo.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Marcus Priyo Gunarto menjelaskan alasan dimasukkannya tindak pidana terhadap informatika dan elektronika di dalam RKUHP.

"Dari sisi kejahatan kalau bertolak dari kriminologi, media informatika dan elektronika bisa menjadi alat tetapi sekaligus juga objek dari tindak pidana. Dan kejahatan media informatika dan elektronika itu sifatnya adalah victimizing," pungkas Marcus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved