Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni

Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
SURYA/PURWANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) 2022, Jumat (23/9/2022). Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA. SURYA/PURWANTO 

Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.

Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.

Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

5. Redi (RD) PNS MA

6. Albasri (AB) PNS MA

Daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara

2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved