Kasus di Mahkamah Agung
Selain Sudrajad Dimyati, Ini Pejabat MA yang Pernah Tersandung Kasus Suap Perkara
Berikut dua pejabat MA yang juga pernah tersandung kasus suap perkara layaknya Sudrajad Dimyati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2016.
Adapun putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK dengan 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai Andri terbukti menerima sebesar Rp 400 juta untuk mengusahakan penundaan salinan putusan kasasi atas nama Ichsan terkait perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Wahyu Aji/Glery Lazuardi/Danang Triatmojo/Ilham Rian Pratama/Eri Komar Sinaga)
Artikel lain terkait Kasus di Mahkamah Agung