Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Selain Sudrajad Dimyati, Ini Pejabat MA yang Pernah Tersandung Kasus Suap Perkara

Berikut dua pejabat MA yang juga pernah tersandung kasus suap perkara layaknya Sudrajad Dimyati.

Kolase Tribunnews
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kiri), Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah), mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (kanan). Berikut dua pejabat MA yang juga pernah tersandung kasus suap perkara layaknya Sudrajad Dimyati. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun, hingga saat ini, Sudrajad Dimyati belum ditahan oleh KPK.

Di sisi lain, pejabat MA seperti Sudrajad Dimyati bukan satu-satunya orang yang pernah berhadapan dengan hukum terkait kasus suap.

Sebelumnya ada dua pejabat MA yang juga pernah terjerat kasus suap.

Baca juga: PROFIL Yosep Parera, Jadi Tersangka Dugaan Suap Bersama Hakim Agung MA: Seorang Lawyer juga YouTuber

Bahkan ada yang memiliki kasus suap seperti yang disangkakan kepada Sudrajad Dimyati yaitu soal dugaan kasus suap perkara.

Untuk selengkapnya berikut dua pejabat MA yang pernah terjerat kasus suap seperti yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pernah berhadapan dengan hukum setelah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar pada tahun 2020.

Dikutip dari Tribunnews, suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Awalnya, KPK menyangka bahwa Hiendra memberikan uang terebut terkait tiga kasus yang melibatkan perusahannya.

Adapun kasus yang dimaksud adalah perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi soal sejumlah perkara di pengadilan.

Sementara Rezky sebagai menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara.

Baca juga: Kasus Jual Beli Perkara, APLP Dukung Upaya Pengusutan Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi

Perkembangannya, ketiga tersangka bahkan pernah buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan Nurhadi dkk pernah mengajukan sidang praperadilan sebanyak dua kali tetapi mengalami penolakan.

Kemudian, Nurhadi dan Rezky pun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved