Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Selain Sudrajad Dimyati, Ini Pejabat MA yang Pernah Tersandung Kasus Suap Perkara

Berikut dua pejabat MA yang juga pernah tersandung kasus suap perkara layaknya Sudrajad Dimyati.

Kolase Tribunnews
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kiri), Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah), mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (kanan). Berikut dua pejabat MA yang juga pernah tersandung kasus suap perkara layaknya Sudrajad Dimyati. 

Vonis tersebut dibacakan hakim pada 10 Maret 2021 dengan menyatakan keduanya hanya terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 49 miliar dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 83 miliar.

Diwartakan Tribunnews, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut penjara 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun bui bagi Rezky.

Imbasnya, jaksa pun menyatakan banding.

Bahkan KPK pun mengajukan kasasi atas tidak dilimpahkannya beban uang pengganti seperti yang diminta JPU KPK.

Namun oleh Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut ditolak.

Baca juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

Menurut pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, penolakan kasasi tersebut lantaran MA menilai suap yang diterima kliennya tidak menimbulkan kerugian negara.

"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara," katanya.

Sekarang, Nurhadi dan Rezky ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin sejak 7 Januari 2022.

2. Mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna

Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016). Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andri dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016). Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andri dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna pernah tersandung kasus suap perkara pada tahun 2016.

Penetapan Andri sebagai tersangka berawal ketika KPK menangkap dirinya setelah menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi.

Dikutip dari Tribunnews, suap tersebut guna untuk penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak hanya mereka, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Menurut KPK, Awang adalah perantaran Ichsan kepada Andri.

Hasil sidang pun membuat Andri divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved