Kasus Lukas Enembe
PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penetapan tersangka Lukas merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/536/DIK.00/23/09/2022.
“Ironis, KPK telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE,” tutur Roy.
“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP (Minimal 2 alat bukti yang sah),” sambungnya.