Kasus Lukas Enembe
PPATK Bongkar Transaksi Lukas Enembe: Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.
Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.
Bukan Cuma Kasus Rp 1 Miliar Tapi Ratusan Miliar
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Ia menyebut ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama dengan PPATK dan KPK, Senin (19/9/2022).
"Papua situasinya memanas, seperti diberitakan akan ada demo besar besok 20 September 2022. Latar belakangnya Lukas Enembe jadi tersangka KPK dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," kata Mahfud dikutip dari konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkopolhukam.
"Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol, dengan tokoh tertentu, tapi semua merupakan fakta hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, PPATK sudah memberikan 12 hasil analisis kepada KPK dan diduga ada kasus korupsi ratusan miliar yang melibatkan Lukas.
Per hari ini, Senin (19/9/2022) PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening dengan nilai Rp71 miliar yang terkait dengan Lukas.
Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang.
"Ada kasus dana operasional pimpinan, pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas," ujar Mahfud.