Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Gagal Lolos Pemilu 2024, Partai IBU Resmi Gugat KPU ke PTUN

Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) resmi melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Gagal Lolos Pemilu 2024, Partai IBU Resmi Gugat KPU ke PTUN 

3. Membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum.

4. Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved