Pemilu 2024
Gagal Lolos Pemilu 2024, Partai IBU Resmi Gugat KPU ke PTUN
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) resmi melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta.
3. Membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum.
4. Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.