Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Hidupkan Kembali PPHN Dianggap Rusak Sistem Ketatanegaraan

Upaya menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan dianggap tidak memiliki urgensi sama sekali.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Seminar bertajuk Kewenangan MPR RI Pasca Amandemen UUD NRI 1945 Dalam Pembentukan PPHN di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/9/2022). 

palagi calon Presiden kampanye sendiri maka tidak ada gunanya kalau presiden mengikuti haluan dari parlemen karena punya visi misi sendiri," jelasnya.

Ia menilai kelahiran PPHN bahkan sangat potensial merusak sistem presidensil yang saat ini sudah terbangun.

Baca juga: Fraksi Golkar MPR RI Adakan FGD Bahas PPHN

"Kalau PPHN cawe-cawe ke lembaga lainnya dan mengganggu maka saya akan tolak. Kita kan sudah pakai sistem presidensil. Kalau pakai sistem yang dulu, saya setuju ada PPHN karena dulu presiden dipilih oleh MPR, karena dulu sistim semi parlementer," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved