Senin, 6 Oktober 2025

Tak Miliki Landasan yang Kuat, Presiden Jokowi Diminta Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN

Direktur Centra Initiative, Muhamad Hafidz meresponz permintaan dari Dewan Keamanan Nasional kepada Presiden Jokowi untuk mengubah jadi DKN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Youtube
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers virtual sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Centra Initiative menilai, rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak mendesak dan memiliki banyak permasalahan, baik secara konstitusional yuridis, sosiologis dan historis, maupun politis demokratis.

Hal itu disampaikan Direktur Centra Initiative, Muhamad Hafidz meresponz permintaan dari Dewan Keamanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Jokowi untuk mengubah Wantannas menjadi DKN.

Hafidz menyatakan, DKN justru tidak memiliki landasan yang kuat secara konstitusional.

Merujuk pada pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seharusnya Pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional

"DPN ini yang diberikan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional. Hingga saat ini, pemerintah justru belum meninjau Wantannas agar sesuai dengan DPN yang dimaksud di dalam UU Pertahanan Negara," kata Hafidz dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Tidak adanya amanat UU lebih tinggi ini kemudian membuat proses penyusunan RPerpres yang diajukan untuk membentuk DKN juga bermasalah. 

Apalagi, dengan proses yang tertutup dan terburu-buru, pembentukan DKN justru tidak memenuhi unsur yuridis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, kecenderungan adanya kekeliruan dalam prosesnya justru memunculkan dampak serius pada menguatnya pendekatan represif negara terhadap situasi nasional.

Apalagi, wacana membentuk DKN telah pernah ditolak oleh DPR RI ketika RUU Keamanan Nasional gagal disahkan. 

"Sehingga jangan sampai RPerpres DKN ini menjadi jalan pintas yang tidak konstitusional yang diambil oleh Pemerintah," ujarnya.

Hafidz menjelaskan, secara tugas dan fungsi, sebagaimana disebutkan dalam RPerpres, DKN melalui Sekjen DKN memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional.

Hal ini justru akan menimbulkan tumpang-tindih dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada, yaitu Kemenko Polhukam yang selama ini melakukan koordinasi keamanan nasional.

Baca juga: Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Soroti Rencana Pembentukan DKN

Sementara dalam memberikan nasihat kepada Presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, serta Kantor Staf Presiden atau KSP. 

"Bila DKN tetap dibentuk, akan memunculkan kekisruhan baru dalam tata kelola kelembagaan Negara dan Pemerintahan," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved