Tak Miliki Landasan yang Kuat, Presiden Jokowi Diminta Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN
Direktur Centra Initiative, Muhamad Hafidz meresponz permintaan dari Dewan Keamanan Nasional kepada Presiden Jokowi untuk mengubah jadi DKN.
Secara politis, pembentukan DKN bisa membenarkan pendekatan koersif atau pengendalian sosial dengan tindakan memaksa dan kekerasan atas nama keamanan.
Selain mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia, DKN juga sangat rentan menjadi alat pihak-pihak untuk mengamankan kepentingan-kepentingan yang sifatnya politis, ekonomi, dan bisnis.
Sementara itu, mandat Dewan Keamanan Nasional yang sangat luas mencakup persoalan pengendalian, surveilance pengkondisian, penstabilan sampai pada pengkondisian data pribadi, yang merupakan bentuk rerpresivitas dan secara prinsip bertentangan dengan pendekatan yang koersif, serta potensial melanggar HAM dan prinsip demokrasi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas
"Dengan ini, Centra Initiative mendesak presiden menolak pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional karena bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, apalagi rencana pembentukan DKN telah sebelumnya ditolak oleh DPR melalui pengesahan RUU Keamanan Nasional," pungkasnya.