Jumat, 3 Oktober 2025

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Wamenkumham soal Bebasnya Pinangki Jadi Sorotan Publik: Kita Memberikan Sesuai Aturan

Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu ke aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari. 

Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu, Djoko statusnya buron. 

Namun, usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved