Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Diperiksa Kasus Obstruction of Justice, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector

Dalam dua hari ini, Ferdy Sambo bakal menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari kasus Obstruction of Justice hingga pemeriksaan pakai lie detector.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.Dalam dua hari ini, Ferdy Sambo bakal menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari kasus Obstruction of Justice hingga pemeriksaan pakai lie detector. WARTA KOTA/YULIANTO 

Irjen Dedi menyebut, Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Seperti diketahui Kombes Agus menjadi salah satu di antara tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal."

"Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP."

"Dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing, ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesional di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainnya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (6/9/20220.

Meski demikian, Dedi tak merinci terkait peran Kombes Agus dalam melakukan pelanggaran saat olah TKP.

Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ini nanti akan dibuktikan semuanya di proses persidangan kode etik," katanya.

Kombes Agus Jalani Sidang Etik Hari Ini

Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam sidang ini dihadiri 14 saksi, dari Brigadir polisi satu (Briptu) hingga Brigadir jenderal (Brigjen).

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," kata Dedi.

Baca juga: 8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?

Sebelumnya, sudah tiga perwira tinggi Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui KKEP.

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

7 Tersangka terkait Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.

"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022). (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved