Polisi Tembak Polisi
Pihak Brigadir J Pertanyakan Alasan Komnas HAM Ungkit Lagi Isu Pelecehan: Kok Getol Banget Belain PC
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mempertanyakan mengapa Komnas HAM mengungkit kembali isu pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J, Teori Ini Memungkinkan Pelakunya Perempuan, Korban Laki-laki
Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)