Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Pemeriksaan, Kuasa Hukum Ungkap Alasan hingga Respons Pengamat
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan setelah pemeriksaan kedua terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
“Tentu saja itu menjadi otoritas penyidik untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, dan kemudian wajib lapor atau tidak.”
“Saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik, tapi memang harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan, bagaimana kelancaran proses hukum ini juga harus dijamin, tetap lancar dan transparan,” ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Diketahui, istri Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polri sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam karena alasan kesehatan dan tak menahan Putri.
Selanjutnya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022) kemarin, bersama tiga tersangka lainnya dan satu orang saksi.
Baca juga: Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Rabu (31/8/2022).
Setelah pemeriksaan, Putri tak ditahan meski sudah menjadi tersangka kasus pe
Alasan kesehatan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Alasan kemanusiaan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
Meski demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu, kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.