Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Ditahan setelah Pemeriksaan, Kuasa Hukum Ungkap Alasan hingga Respons Pengamat

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan setelah pemeriksaan kedua terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Editor: Miftah
Ist
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang tidak ditahannya Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (31/8/2022).

Setelah pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 10 jam ini, Putri Candrawathi diketahui tidak ditahan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi menjelaskan, alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi karena faktor kemanusiaan.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pun menuai pro kontra.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ucap Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pemerintah dan Netizen Tak Bisa Disalahkan Seputar Penegakan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan.

Apalagi, menurutnya, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap Bambang.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Eva Achjani Zulfa, menilaI bila penyidik tidak menahan Putri, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat.

"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Eva menyebut, jika Putri tidak ditahan, maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

"Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucapnya.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri soal penentuan tersangka ditahan atau tidak.

Meski demikian, kata Beka Ulung, perlu dipertimbangkan mengenai keadilan dan transparansi demi kelancaran proses hukum yang berjalan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved