Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon soal Penganiayaan terhadap M Kece

(JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Napoleon Bonaparte menghadiri sidang lanjutan dengan agenda replik atas pleidoi dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022). 

"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved