Polisi Tembak Polisi
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu Rekonstruksi? Ini Penjelasannya
Apa itu rekonstruksi dan dasar hukumnya. PEnyidik melakukan pemeriksaan tahap akhir guna mendapatkan informasi sebenar-benarnya dalam tindak pidana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan tentang rekonstruksi kasus dan dasar hukumnya.
Rekonstruksi menjadi pertanyaan yang cukup banyak dicari sehubungan dengan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas dan rumah pribadi eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Lantas apa itu rekonstruksi?
Baca juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Arti Rekonstruksi
Dikutip dari laman Satreskrim Polres Maros, Rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Penyidik memeriksa saksi, ahli, dan tersangka kasus dalam penyidikan tindak pidana kasus tersebut.
Rekontruksi ini dilakukan untuk menyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Dasar Hukum Rekonstruksi
Dasar hukum untuk melakukan rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis sebagai Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Surat Keputusan Kapolri menyebutkan tentang petunjuk teknis dalam pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana.
Pada Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan pemeriksaan dapat menggunakan teknik:
Baca juga: Ancaman di Magelang yang Diceritakan Brigadir J Kepada Vera Lebih Gamblang Saat Rekonstruksi
- Interview
- Interogasi
- Konfrontasi
- Rekonstruksi
Dapat disimpulkan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus tindak pidana.
Ada juga tujuan dari rekonstruksi yang termuat dalam Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana.
Tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan adalah pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan hingga keidentikan tersangka, saksi, dan barang bukti tentang tindak pidana yang telah terjadi.