Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Berikut penjelasan obstruction of justice.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan indikasi obstruction of justice semakin menguat setelah pihaknya meminta keterangan kepada tersangka Bharada E, Senin (15/8/2022). Berikut penjelasan mengenai apa itu obstruction of justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, masih terus bergulir.

Terbaru, Komnas HAM menyebut ada indikasi kuat terjadinya obstruction of justice dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, mengatakan indikasi obstruction of justice semakin menguat setelah pihaknya meminta keterangan kepada tersangka Bharada E, Senin (15/8/2022).

Lantas, apa itu obstruction of justice?

Dikutip dari Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif. 

Secara sederhana obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum. 

Baca juga: 63 Personel Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri Buka Suara

Kategori obstruction of justice

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

Menurut Julius Ibrani, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan obstruction of justice.

Mulai dari dugaan merekayasa peristiwa dan merusak serta menghilangkan alat bukti CCTV, TKP, dan lainnya.

"Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana Obstruction of Justice memenuhi unsur tersebut, bukan hanya sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik saja," ungkap Julius kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Baca juga: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Punya Gejala Masalah Kesehatan Jiwa, Bisa Alami PTSD Disertai Depresi

Polri, lanjut Julius, tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved