Polisi Tembak Polisi
Apa Itu Konfrontasi, Pemeriksaan Lanjutan yang Dijalani Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022) hari ini. Pemeriksaan dilakukan dengan teknik konfrontasi.
Ketentuan mengenai konfrontasi dalam penyidikan juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.
Disebutkan, untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.
Dalam hal pemeriksaan konfrontasi ini, Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Rekonstruksi Selesai Dilakukan hingga Putri Candrawathi Kembali Diperiksa
Ada beberapa cara dalam melakukan konfrontasi, yakni sebagai berikut:
Konfrontasi Langsung
Dalam hal ini, para tersangka atau para saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tidak terdapat pesesuaian satu sama lain, dipertemukan dihadapan pemeriksa.
Pemeriksa akan menguji manakah diantara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau yang paling mendekati kebenaran.
Konfrontasi Tidak Langsung
Tersangka/orang yang dicari dicampur dengan beberapa orang (3 orang atau lebih) yang belum dikenal oleh saksi, berdiri atau duduk belajar dan masing-masing diberi nomor.
Mereka ditempatkan didalam suatu ruangan yang dapat dilihat saksi.
Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada diluar ruangan tersebut, dapat melihat orang-orang tersebut.
Manakah yang dimaksudkan dalam keterangannya tersebut, cara ini biasa disebut dengan link up.
(Tribunnews.com/Tio)