Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Konfrontasi, Pemeriksaan Lanjutan yang Dijalani Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022) hari ini. Pemeriksaan dilakukan dengan teknik konfrontasi.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022) hari ini. Pemeriksaan dilakukan dengan teknik konfrontasi. 

Ketentuan mengenai konfrontasi dalam penyidikan juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.

Disebutkan, untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.

Dalam hal pemeriksaan konfrontasi ini, Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan.
Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. (kolase/tangkap layar kompas tV)

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Rekonstruksi Selesai Dilakukan hingga Putri Candrawathi Kembali Diperiksa

Ada beberapa cara dalam melakukan konfrontasi, yakni sebagai berikut:

Konfrontasi Langsung

Dalam hal ini, para tersangka atau para saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tidak terdapat pesesuaian satu sama lain, dipertemukan dihadapan pemeriksa.

Pemeriksa akan menguji manakah diantara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau yang paling mendekati kebenaran.

Konfrontasi Tidak Langsung

Tersangka/orang yang dicari dicampur dengan beberapa orang (3 orang atau lebih) yang belum dikenal oleh saksi, berdiri atau duduk belajar dan masing-masing diberi nomor.

Mereka ditempatkan didalam suatu ruangan yang dapat dilihat saksi.

Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada diluar ruangan tersebut, dapat melihat orang-orang tersebut.

Manakah yang dimaksudkan dalam keterangannya tersebut, cara ini biasa disebut dengan link up.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved