Polisi Tembak Polisi
Apa Itu Konfrontasi, Pemeriksaan Lanjutan yang Dijalani Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022) hari ini. Pemeriksaan dilakukan dengan teknik konfrontasi.
TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022) hari ini.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan dilakukan dengan teknik konfrontasi bersama sejumlah saksi.
Konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard (Bharada E)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan konfrontasi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan rekonstruksi dilaksanakan.
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan dikonfrontasi," kata Andi.
Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Penyidik Konfrontasi Istri Ferdy Sambo
Lantas, seperti apa itu konfrontasi dalam pemeriksaan penyidikan itu?
Konfrontasi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000.
Surat Keputusan Kapolri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana.
Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Dalam Buku Standar Operasional Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka yang diterbitkan Bareskrim Polri, dijelaskan lebih lanjut mengenai konfrontasi ini.
Konfrontasi dilakukan apabila dalam pemeriksaan, antara tersangka yang satu dengan yang lain, antara tersangka dengan saksi, maupun antara saksi dengan saksi yang lain terdapat pertentangan atau ketidakcocokan keterangan yang diberikan kepada pemeriksa.
Maksud diadakannya konfrontasi adalah untuk mencari kesesuaian diantara beberapa keterangan yang berasal dari tersangka maupun saksi.
Tujuannya yakni untuk mendapatkan kepastian manakan diantara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau yang pailing mendekati kebenaran.
Ketentuan mengenai konfrontasi dalam penyidikan juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.
Disebutkan, untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.
Dalam hal pemeriksaan konfrontasi ini, Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Rekonstruksi Selesai Dilakukan hingga Putri Candrawathi Kembali Diperiksa
Ada beberapa cara dalam melakukan konfrontasi, yakni sebagai berikut:
Konfrontasi Langsung
Dalam hal ini, para tersangka atau para saksi yang keterangannya saling tidak ada kecocokan atau tidak terdapat pesesuaian satu sama lain, dipertemukan dihadapan pemeriksa.
Pemeriksa akan menguji manakah diantara keterangan-keterangan tersebut yang benar atau yang paling mendekati kebenaran.
Konfrontasi Tidak Langsung
Tersangka/orang yang dicari dicampur dengan beberapa orang (3 orang atau lebih) yang belum dikenal oleh saksi, berdiri atau duduk belajar dan masing-masing diberi nomor.
Mereka ditempatkan didalam suatu ruangan yang dapat dilihat saksi.
Sedangkan saksi bersama pemeriksa berada diluar ruangan tersebut, dapat melihat orang-orang tersebut.
Manakah yang dimaksudkan dalam keterangannya tersebut, cara ini biasa disebut dengan link up.
(Tribunnews.com/Tio)